Mantan Kadis PUPR Blitar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Medan Bicara — Mantan Kadis PUPR Kejaksaan Negeri Blitar resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak. Proyek yang seharusnya menjadi solusi pengairan pertanian dan pengendali banjir itu justru menjadi ajang bancakan anggaran.
Anggaran Proyek Diduga Dikorupsi
Dam Kalibentak yang dibangun sejak 2022 melalui dana APBD Blitar senilai lebih dari Rp 20 miliar ternyata tidak selesai sesuai target dan mengalami sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kejanggalan mulai dari penggelembungan harga satuan material hingga pembayaran fiktif terhadap item pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Kejaksaan menyebut total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar. S selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut diduga memerintahkan pencairan dana untuk pekerjaan yang belum selesai serta menyetujui laporan fiktif dari rekanan.
“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka setelah cukup bukti. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dan merugikan keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, R. Prasetya Putra, dalam konferensi pers, Kamis kemarin.
Baca Juga: Pertempuran Varna: Perang Salib yang Gagal Menghalau Utsmaniyah
Proyek Mangkrak, Warga Dirugikan
Pembangunan Dam Kalibentak yang digadang-gadang akan mengairi lahan pertanian seluas lebih dari 500 hektare kini terbengkalai. Petani di sekitar Kecamatan Binangun dan sekitarnya mengeluhkan gagal panen karena suplai air irigasi tidak pernah terealisasi.
“Kami sudah berharap dam ini bisa bantu sawah kami yang sering kekeringan. Tapi sampai sekarang, bangunannya setengah jadi dan malah rusak,” ujar Slamet, seorang petani dari Desa Kalibentak.
Selain kerugian negara, masyarakat sekitar juga menjadi korban tidak langsung dari kasus ini. Harapan atas kemudahan akses air dan potensi pengembangan ekonomi lokal kini buyar karena kelalaian dan dugaan praktik korupsi.
Jejak Proyek dan Dugaan Kongkalikong
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S telah diperiksa lebih dari tiga kali oleh penyidik. Nama beberapa rekanan swasta dan pejabat teknis turut mencuat dalam penyelidikan. Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk dari kalangan kontraktor pelaksana proyek.
Menurut informasi internal, proyek ini sebenarnya telah mendapat peringatan teknis dari pengawas independen pada tahun 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses pengawasan telah dikompromikan sejak awal.
“Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi sudah mengarah pada praktik sistematis yang melibatkan banyak pihak,” ujar sumber kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Mantan Kadis PUPR Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
S akan dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita beberapa dokumen proyek, laporan keuangan, serta rekening yang diduga digunakan dalam aliran dana. Tim Kejari juga tengah memburu aset-aset milik S yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk properti dan kendaraan mewah.
Pemkab Blitar Lepas Tangan?
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Blitar terkesan berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Bupati Blitar, Rini Syarifah, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jadi pelajaran berharga agar tata kelola proyek pemerintah lebih transparan dan profesional,” ujarnya singkat.
Namun, sejumlah kalangan menilai sikap Pemkab Blitar terlalu pasif dan minim evaluasi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada anggaran publik menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal dalam proyek-proyek besar yang bersumber dari APBD.
Mantan Kadis PUPR Harapan Penuntasan Kasus
Kasus Dam Kalibentak menambah deretan proyek infrastruktur mangkrak yang merugikan rakyat di tingkat daerah. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap S tidak berhenti pada satu nama saja. Publik juga mendorong agar dana yang telah digelontorkan dapat dipulihkan dan proyek kembali dilanjutkan dengan sistem yang lebih akuntabel.
“Jangan sampai ini hanya jadi tontonan sesaat. Kami ingin dam itu benar-benar jadi dan bisa dinikmati petani. Jangan rakyat yang terus-terusan jadi korban,” ujar salah satu warga dalam aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejari Blitar.












